Catatan Tedjabyu seorang Eks-Tapol(Tahanan Politik) yang menjalani 14 tahun masa penahanan (1965 - 1979) tanpa pengadilan.
Tedjabayu adalah mahasiswa jurusan geografi. Ia bergabung dengan organisasi mahasiswa bernama CGMI. Ia bergabung dengan CGMI karena memiliki visi yang sama, menolak per-plonco-an di kampus.
Pada tanggal 18 Oktober 1965, RRI Jakarta mengumumkan bahwa CGMI dibekukan dengan alasan organisasi tersebut bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Tedjabayu ditangkap saat berusia 21 tahun. Tepatnya pada tanggal 20 Oktober 1965, saat ikut mengamankankan gedung CHTH yang terancam akan diserbu para peserta Rapat Akbar "Ganyang PKI".
Setelah ditangkap, Ia kemudian dimasukkan ke Wirogunan dan berpindah pindah penjara, mulai dari Nusakambangan, Ambarawa hingga akhirnya ke Pulau Buru.